Kredit Umum merupakan produk kredit dari BPR Cinta Manis Agroloka yang diberikan pada masyarakat produktif dan aktif. Pemberian Kredit Umum ini bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat kecil menengah khususnya yang memiliki bidang usaha yang aktif. Ada Keuntungan yang didapat debitur dari produk ini seperti Persyaratan yang mudah dan tentunya Proses yang cepat.
Dalam pemberian Kredit Umum terhadap para calon debitur (pengusaha kecil), pihak BPR Cinta Manis Agroloka memberikan beberapa ketentuan, diantaranya adalah :
1. Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan. 2. Suku bunga flat (tetap).
Dalam prosesnya, pemberian kredit tentunya berdasarkan permohonan. Adapun persyaratan kredit yang harus dipenuhi oleh calon debitur, diantaranya adalah :
1. Berdomisili di wilayah kerja BPR Cinta Manis Agroloka 2. Foto copy Kartu Identitas (KTP,SIM,Paspor) Suami / Istri yang berlaku 3. Foto copy Kartu Keluarga yang berlaku 4. Mengisi Permohonan Kredit dengan tanda tangan Suami / Istri di depan petugas 4. Debitur bersedia untuk dianalisa (survey) oleh petugas dari Bank 5. Bank berhak melakukan penolakan permohonan kredit dan calon debitur tidak berhak meminta alasan penolakan kepada pihak bank, karena itu merupakan hak mutlak dan merupakan rahasia Bank. 6. Berkas permohonan yang sudah masuk menjadi milik Bank sebagai arsip. 7. Bank berhak melakukan eksekusi agunan jika terjadi tunggakan. 8. Jaminan tidak dapat ditukar dengan alasan apapun. 9. Agunan yang bisa dijaminkan berupa : - SHM / Sertifikat Tanah dengan kelengkapan (SHM asli, Foto copy SHM, PBB tahun terakhir)
|